TERJEMAHANKITAB FATHUL QORIB (BAJURI) BAB SIWAK January 06, 2019 BAB SIWAK (Fasal) menjelaskan tentang menggunakan alat siwak. Bersiwak termasuk salah satu kesunnahan wudu'. BAB RUKUN-RUKUN SHOLAT (Fasal) menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syara' sudah dijelaskan di depan.
PengajianKitab Fathul Qorib bab sholat (rukun-rukun sholat) oleh Ustadz Miftahuddin di Pondok Pesantren Sabilul Hasanah Banyuasin Sumatera Selatan #ppsh #sa
Fathulqorib ( bab shalat ) Shalat ยซ-ยป Syarat-Rukun Dalam kitab Fathil Mu'in diterangkan bahwa bagi orang yang menemukan imam setelah ruku' keduanya sholat jum'at maka wajib niat jum'at, dengan alasan menurut kitab I'anatuttholibin untuk muwafaqoh/menyesuaikan dengan imam. Mengapa yang dijadikan alasan itu muwafaqoh dengan imamnya ?
BACAJUGA: Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban. Shalat. Selanjutnya, kitab ini kemudian membahas hal-hal yang berkaitan dengan shalat. Antara lain mulai dari udzur shalat, syarat shalat, rukun shalat, bacaan dalam shalat, pembagian waktu shalat, dan masih banyak lagi yang dijelaskan
. Fiqih, merupakan salah satu materi pelajaran yang sangat penting untuk dipelajari, sebab di dalamnya dijelaskan hukum-hukum ibadah, mulai dari cara bersuci, shalat, wudhu, dan lain Pesantren, Ilmu Fikih tentu masuk kategori pelajaran yang wajib di pelajari oleh santri sejak dini, yang tentunya dengan materi-materi Juga Kitab Fikih Paling Banyak Dipelajari Di Pesantren Salah satu kitab yang diajarkan dihampir semua pondok pesantren adalah kitab Fathul Qorib, karangan Syekh Muhammad bin Qosim anda tertarik memilikinya? berikut Kitab Fathul QoribKitab fikih ini menganut madzhab Syafi'i, sebagai salah satu madzab terbesar dalam fikih,selain madzhab hanafi, maliki dan Juga Koleksi Kitab Fikih Madzhab Syafi'i Layaknya kitab-kitab fikih yang lain, dalam Fathul Qorib, secara umum dijelaskan beberapa topik besar, yaitu Pembahasan Ibadah, meliputi cara bersuci, wudhu, tatacara shalat, puasa, haji dan lain Jual-Beli dan Transaksi Mu'amalah, meliputi jual-beli, riba, gadai, pinjaman, sewa-menyewa dan lain Pernikahan Munakahah, meliputi rukun dan syarat pernikahan, wali nikah, dan lain Tentang Pidana Jinayah meliputi pembahasan tentang qishosh hukuman dari pembunuhan, sanksi-sanksi Ta'zir dan lain kami telah membagikan Terjemahan Jawa Kitab Fathul Qorib, dan pada kesempatan kali ini, kami akan bagikan untuk anda yang versi Fathul Qorib Part 1Terjemah Fathul Qorib Part 2Demikian informasi tentang Terjemah Kitab Fathul Qorib versi PDF gratis untuk anda,semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada sahabat-sahabat anda.
Untuk mengetahui terjemah Kitab Fathul Qorib bab sholat jumat, Anda bisa juga lihat di kitab aslinya di halaman 18 - 19. ููุตููู ููุดูุฑูุงุฆูุทู ููุฌูููุจู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ุณูุจูุนูุฉู ุฃูุดูููุงุกู ุงููุฅูุณูููุงู
ู ููุงููุจูููููุบู ููุงููุนููููู Fasal Syarat-syarat wajib melaksanakan sholat Jumโat ada tujuh perkara, yaitu Islam, baligh dan berakal. Ini juga syarat-syarat kewajiban melakukan sholat-sholat selain sholat Jumโat. ููุงููุญูุฑููููุฉู ููุงูุฐููููููุฑููููุฉู ููุงูุตููุญูุฉู ููุงููุงูุณูุชูููุทูุงูู Merdeka, laki-laki, sehat dan bertempat tinggal tetap. Maka sholat Jumโat tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, wanita, orang sakit dan sejenisnya, dan musafir. ููุดูุฑูุงุฆูุทู ููุนูููููุง ุซูููุงุซูุฉู Adapun syarat-syarat sah pelaksanaan sholat Jumโat ada tiga. Pertama, tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan sholat Jumโat, baik berupa kota ataupun pedesaan adalah yang dijadikan tempat tinggal tetap. Hal itu diungkapkan oleh mushannif dengan perkataan beliau, ุฃููู ุชููููููู ุงููุจูููุฏู ู
ูุตูุฑูุง ุฃููู ููุฑูููุฉู ูู ุฃููู ูููููููู ุงููุนูุฏูุฏู dan kedua, jumlah bilangan jamaah sholat Jumโat ุฃูุฑูุจูุนููููู mencapai empat puluh orang laki-laki ู
ููู ุฃููููู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู dari golongan ahli Jumโat. Mereka adalah orang-orang mukallaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekira tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena hajat. ูู ุฃููู ูููููููู ุงููููููุชู ุจูุงููููุง dan ke tiga, waktu pelaksanaannya masih tersisa, yaitu waktu sholat Dhuhur. Maka disyaratkan seluruh bagian sholat Jumโat harus terlaksana di dalam waktu zhuhur. Maka, seandainya waktu sholat Dhuhur mepet, sekiranya tidak cukup untuk melaksanakan bagian-bagian wajib di dalam sholat Jumโat yaitu dua khutbah dan dua rakaatnya, maka yang harus dilaksanakan adalah sholat Dhuhur. ููุฅููู ุฎูุฑูุฌู ุงููููููุชู ุฃููู ุนูุฏูู
ูุชู ุงูุดููุฑูููุทู Maka jika waktu sholat Dhuhur telah habis, atau syarat-syarat sholat Jumโat tidak terpenuhi, maksudnya selama waktu Dhuhur baik secara yaqin atau dugaan saja, dan para jamaโah dalam keadaan melaksanakan sholat Jumโat, ุตููููููุชู ุธูููุฑูุง maka yang dilakukan adalah sholat Dhuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari sholat Jumโat, dan sholat Jumโat tersebut dianggap keluar, baik telah melakukan satu rakaat darinya ataupun tidak. Jika para jamaโah ragu terhadap habisnya waktu dan mereka berada di dalam sholat, maka mereka menyempurnakan sholat tersebut sebagai sholat Jumโat menurut pendapat Shahih. ููููุฑูุงุฆูุถูููุง Adapun fardlu-fardlunya sholat Jumโat Sebagian ulamaโ mengungkapkan dengan kata โsyarat-syaratโ. ุซูููุงุซูุฉู ada tiga. Pertama dan kedua adalah ุฎูุทูุจูุชูุงูู ููููููู
ู dua khutbah yang dilakukan seorang khatib dengan berdiri ููููููู
ูุง ููููุฌูููุณู ุจูููููููู
ูุง pada keduanya dan duduk di antara keduanya. Imam al Mutawalli berkata, yaitu dengan ukuran thumaโninah di antara dua sujud. Seandainya khatib tidak mampu berdiri dan ia melakukan khutbah dengan duduk atau tidur miring, maka hukumnya sah dan diperkenankan mengikutinya walaupun tidak tahu dengan keadaan sang khatib yang sebenarnya. Ketika seorang khatib melaksanakan khutbah dengan cara duduk, maka ia memisah antara kedua khutbah dengan diam sejenak tidak dengan tidur miring. Rukun-rukun khutbah ada lima, yaitu memuji kepada Allah taโala kemudian membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw, dan lafadz keduanya telah tertentu. Kemudian wasiat taqwa dan lafadznya tidak tertentu menurut qaul shahih, membaca ayat Al Qurโan di salah satu khutbah dua dan berdoโa untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khotbah yang kedua. Seorang khatib disyaratkan harus bisa memperdengarkan rukun-rukun khutbah kepada empat puluh jamaโah yang bisa mengesahkan sholat Jumโat. Disyaratkan harus muwallah terus menerus/tak terpisah di antara kalimat-kalimat khutbah dan di antara dua khutbah. Maka jika terpisah antara kalimat-kalimat khutbah itu walaupun sebab udzur, maka khutbah yang dilakukan menjadi batal. Disyaratkan pada dua khutbah, si khotib harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat. ููุฃููู ุชูุตููููู Dan yang ke tiga dari fardlu-fardlunya sholat Jumโat adalah sholat Jumโatnya ุฑูููุนูุชููููู ูููู ุฌูู
ูุงุนูุฉู dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah yang bisa mengesahkan sholat Jumโat. Disyaratkan terlaksana sholat ini setelah dua khutbah, berbeda dengan sholat hari raya, karena sesungguhnya sholat hari raya dilaksanakan sebelum dua khutbah. ููููููุฆูุขุชูููุง Sunnah-sunnah haiat sholat Jumโat. Makna haiat telah dijelaskan di depan. ุฃูุฑูุจูุนู ุฎูุตูุงูู ada empat perkara. Yang pertama ุงููุบูุณููู mandi bagi orang yang hendak menghadiri sholat Jumโat, baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, orang muqim atau musafir. Waktu pelaksanaan mandi adalah mulai dari terbitnya fajar kedua fajar shadiq. Dan melakukan mandi saat mendekati berangkat itu lebih afdlal. Jika tidak mampu untuk mandi, maka sunnah melakukan tayammum dengan niat mandi untuk sholat Jumโat. ููุชูููุธููููู ุงููุฌูุณูุฏู dan yang kedua adalah membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak sedap dari badan seperti bau ketiak, maka sunnah menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkannya yaitu tawas dan sebangsanya. ููููุจูุณู ุงูุซููููุงุจู ุงููุจูููุถู dan yang ke tiga adalah mengenakan pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian berwarna putih adalah pakaian yang paling utama. ููุฃูุฎูุฐู ุงูุธููููุฑู dan yang ke empat adalah memotong kuku jika panjang, dan memotong rambut begitu juga ketika panjang. Maka sunnah mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan mencukur bulu kemaluan. ููุงูุทููููุจู dan memakai wangi-wangian dengan wangi-wangian terbaik yang ia temukan. ููููุณูุชูุญูุจูู ุงููุฅูููุตูุงุชู Disunnahkan al inshat, yaitu diam seraya mendengarkan ูููู ููููุชู ุงููุฎูุทูุจูุฉู di saat khutbah. Ada yang dikecualikan dari kesunnahan inshat, beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas penjelasannya. Di antaranya adalah memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke sumur, dan memperingatkan orang yang hendak disakiti oleh kalajengking, misalnya. ููู
ููู ุฏูุฎููู Barang siapa masuk masjid ููุงููุฅูู
ูุงู
ู ููุฎูุทูุจู ุตููููู ุฑูููุนูุชููููู ุฎูููููููุชููููู ุซูู
ูู ููุฌูููุณู sementara imam melaksanakan khutbah, maka sunnah baginya untuk melaksanakan sholat sunnah dua rakaat secara cepat kemudian duduk. Ungkapan mushannif, ุฏูุฎููู "orang yang masukโ memberi pemahaman bahwa sesungguhnya orang yang sudah hadir sejak tadi, maka tidak sunnah melaksanakan sholat dua rakaat, baik sholat sunnah Jumโat atau bukan. Dari pemahaman ini tidak nampak jelas bahwa sesungguhnya sholat tersebut hukumnya haram ataukah makruh, akan tetapi di dalam kitab Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi secara tegas memberi hukum haram, dan beliau mengutip ijmaโ atas hal tersebut dari Imam Mawardi.
Kali ini Saya akan menulis terjemah Fathul Qorib bab rukun shalat yang aslinya bisa Anda lihat di Kitab Fathul Qorib halaman 13 - 14. Lafadz matannya adalah sebagai berikut ููุตููู ูุฃุฑูุงู ุงูุตูุงุฉ ุซู
ุงููุฉ ุนุดุฑุฉ ุฑููุง ุงูููุฉ ูุงูููุงู
ู
ุน ุงููุฏุฑุฉ ูุชูุจูุฑุฉ ุงูุฅุญุฑุงู
ููุฑุงุกุฉ ุงููุงุชุญุฉ ูุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุขูุฉ ู
ููุง ูุงูุฑููุน ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฑูุน ูุงูุงุนุชุฏุงู ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุณุฌูุฏ ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฌููุณ ุจูู ุงูุณุฌุฏุชูู ูุงูุทู
ุฃูููุฉ ููู ูุงูุฌููุณ ุงูุฃุฎูุฑ ูุงูุชุดูุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ุนูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููู ูุงูุชุณููู
ุฉ ุงูุฃููู ูููุฉ ุงูุฎุฑูุฌ ู
ู ุงูุตูุงุฉ ูุชุฑุชูุจ ุงูุฃุฑูุงู ุนูู ู
ุง ุฐูุฑูุงู Penjelasan atau syarah Fathul Qorib rukun shalat ููุตููู Fasal, menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syaraโ sudah dijelaskan di depan. ููุฃูุฑูููุงูู ุงูุตููููุงุฉู ุซูู
ูุงููููุฉู ุนูุดูุฑู ุฑูููููุง Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun. Yang pertama ุงูููููููุฉู Niat. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakannya. Tempat niat adalah hati. Maka jika sholatnya sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya dari sholat Subuh atau Dhuhur, misalnya. Atau jika sholatnya sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisqaโ, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukan jenisnya, dan tidak wajib niat sunnah. ููุงููููููุงู
ู ู
ูุนู ุงููููุฏูุฑูุฉู Dan, nomor keduanya, mampu dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun duduk iftiras adalah yang lebih utama. ููุชูููุจูููุฑูุฉู ุงููุฅูุญูุฑูุงู
ู Dan, ke tiga, takbiratul Ihram. Maka hal ini tertentu bagi yang mampu, wajib mengucapkan takbiratul ihram, yaitu dengan mengucapkan โุงูููู ุฃูููุจูุฑูโ. Maka tidak sah jika dengan mengucapkan โุงูุฑููุญูู
ููู ุฃูููุจูุฑูโ dan sesamanya. Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtadanya seperti ucapan โุฃูููุจูุฑู ุงููููโ. Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperkenankan baginya untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikir yang lain. Dan wajib membarengkan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram. Adapun Imam Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya berbarengan secara urfiyyah, yaitu sekira secara urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat. ููููุฑูุงุกูุฉู ุงููููุงุชูุญูุฉู Dan, ke empat, membaca Al Fatihah, atau gantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun sunnah. ููุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู ุขููุฉู ู
ูููููุง Adapun lafadz ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู adalah satu ayat dari surat Al Fatihah. Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah. Begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib mengulangi bacaannya. Wajib tertib saat membaca surat Al Fatihah, yaitu dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui. Dan juga wajib membacanya secara terus menerus, yaitu sebagian kalimat-kalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas. Maka ketika terpisah dengan dzikir yang lain di antara muwalahnya itu, maka hal itu memutus bacaan muwallah surat Al Fatihah, kecuali bacaan dzikir tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, seperti bacaan โุฃูู
ูููููโ yang dilakukan makmum di tengah-tengah bacaan Al Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan โุฃูู
ูููููโ tersebut tidak sampai memutus muwallah. Barang siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar, misalnya, dan ia bagus membaca surat yang lain dari Al Qurโan, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat lain itu secara runtut sebagai ganti dari surat Al Fatihah ataupun tidak runtut. Jika tidak mampu membaca Al Qurโan, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai ganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikir tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al Fatihah. Jika tidak bagus membaca Al Qurโan dan dzikir, maka wajib bagi dia untuk berdiri selama kadar ukuran membaca Al Fatihah. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan kalam ููููุฑูุงุกูุฉู ุงููููุงุชูุญูุฉู ุจูุนูุฏู ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู ูููููู ุขููุฉู ู
ูููููุง โdan membaca Al Fatihah setelah ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู, dan basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.โ ููุงูุฑููููููุนู Dan, ke lima rukuโ Minimal fardlunya rukuโ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan rukuโ, berfisik normal, dan selamat kedua tangan dan kedua lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya. Jika tidak mampu melakukan rukuโ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk semampunya dan memberi isyarah dengan matanya. Rukuโ yang paling sempurna adalah orang yang melakukan rukuโ meluruskan punggung dan lehernya sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู Dan ke enam adalah thumaโninah, yakni diam setelah bergerak. ูููููู di waktu ruku. Mushannif menjadikan thumaโninah sebagai satu rukun terpish dari rukun-rukun sholat. Imam Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab Tahqiq. Sedangkan selain mushannif menjadikan thumaโninah sebagai haiat yang menyertai sholat. ููุงูุฑููููุนู Dan ke tujuh, bangun dari ruku ููุงููุฅูุนูุชูุฏูุงูู dan iโtidal, sambil berdiri tegap sesuai keadaan sebelum rukuโ, yaitu berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ูููููู dan ke delapan, thumaโninah di dalam iโtidal. ููุงูุณููุฌูููุฏู dan ke sembilan adalah sujud, dua kali di dalam setiap rakaat. Minimal sujud adalah menyentuhnya sebagian kening orang yang sholat pada tempat sujudnya, baik tanah atau yang lainnya. Sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu kening dan hidungnya. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ูููููู dan ke sepuluh adalah thumaโninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya. Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat sujudnya, tetapi harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di bawahnya. ููุงููุฌูููููุณู ุจููููู ุงูุณููุฌูุฏูุชููููู dan ke sebelas adalah duduk di antara dua sujud, di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur miring. Minimalnya adalah diam setelah bergeraknya anggota-anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambahi ukuran tersebut dengan doโa yang datang dari Rosulullah Saw saat melakukannya. Maka jika ia tidak duduk di antara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak sah. ููุงูุทููู
ูุฃูููููููุฉู ูููููู dan ke dua belas adalah thumaโninah di dalam duduk di antara dua sujud. ููุงููุฌูููููุณู ุงููุฃูุฎูููุฑู dan ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, maksudnya duduk yang diiringi oleh salam. ููุงูุชููุดููููุฏู ูููููู dan ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir. Minimal tasyahud adalahุงูุชููุญููููุงุชู ููููู ุณูููุงู
ู ุนููููููู ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู ุณูููุงู
ู ุนูููููููุง ููุนูููู ุนูุจูุงุฏู ุงูููู ุงูุตููุงููุญููููู ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ุงูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุฑูุณููููู ุงูููู โSegala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allahโ Tasyahud yang paling sempurna adalahุงูุชููุญููููุงุชู ุงููู
ูุจูุงุฑูููุงุชู ุงูุตููููููุงุชู ุงูุทูููููุจูุงุชู ููููู ุงูุณููููุงู
ู ุนููููููู ุฃููููููุง ุงููููุจูููู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููุง ููุนูููู ุนูุจูุงุฏู ุงูููู ุงูุตููุงููุญููููู ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ุงูููู ููุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู
ูุญูู
ููุฏูุง ุฑูุณููููู ุงูููู. โKehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi nabi Muhammad adalah utusan Allah.โ ููุงูุตููููุงุฉู ุนูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ูููููู dan ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, maksudnya di dalam duduk yang terakhir setelah selesai membaca tasyahud. Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah ุงูููู
ุตูููู ุนูููู ู
ูุญูู
ููุฏู โYa Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammadโ Perkataan mushannif di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang demikian bahkan hukumnya adalah sunnah. ูู ุชููุณูููููู
ูุฉู ุงููุฃูููููู dan ke enam belas adalah membaca salam yang pertama. Dan wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk. Minimal ucapan salam adalah ucapan ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู satu kali. Dan ucapan salam yang paling sempurna adalah ุงูุณููููุงู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู dua kali, yaitu ke kanan dan ke kiri. ูููููููุฉู ุงููุฎูุฑูููุฌู ู
ููู ุงูุตููููุงุฉู dan ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat yang marjuh lemah. Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat ashah. ููุชูุฑูุชูููุจู ุงููุฃูุฑูููุงูู dan ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga di antara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir. ุนูููู ู
ูุง ุฐูููุฑูููุงูู sesuai dengan apa yang aku jelaskan, mengecualikan kewajiban membarengkan niat dengan takbiratul ihram, dan membarengkan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw. Selanjutnya baca Kitab fathul Qorib tentang sunat sholat. Artikel yang terkait dengan Fathul Qorib rukun shalat - rukun shalat dalam kitab fathul mu'in - terjemah kitab fathul mu'in bab rukun shalat - terjemah syarah fathul qorib bab sholat - syarat sah shalat dalam kitab fathul qorib - terjemah fathul qorib pdf - shalat khauf fathul qorib - fathul qorib bab sholat id - fathul qorib bab shalat istisqa
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Assalamualaikum Wr WbRabu malam kamis 31 Agustus / 3 Shaffar 1444 rutinan bandongan kitab Fathul Qorib Bab Shalat syarat Wajib sholat bersama ust. Mursidi asrof Di Masjid AN-NUUR Candi Sukuh utara rt5 rw5 Fasal syarat wajibnya sholat ada tiga perkara. *IslamMaka sholat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib mengqadlaโ ketika ia masuk orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan sholat dan mengqadlainya ketika sudah kembali Islam.*BalighMaka sholat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan keduanya harus diperintah melaksanakan sholat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz, jika belum maka diperintah setelah keduanya harus di pukul sebab meninggalkan sholat setelah berusia sepulu tahun.*Akal SehatMaka sholat tidak wajib bagi orang mushannif โakal adalah batasan taklif tuntutan syareatโ tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.*Sholat-Sholat SunnahSholat-sholat yang disunnahkan ada lima. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bentuk jamaโ yaitu โุงููู
ูุณูููููููุงุชูโ.Yaitu sholat dua hari raya, maksudnya hari raya Idul Fitri dan Idul sholat dua gerhana, maksudnya gerhana matahari dan gerhana bulan. Dan istisqaโ, maksudnya sholat istisqaโ. *Sholat Sunnah RawatibShalat-sholat sunnah yang menyertai sholat-sholat fardlu, yang juga diungkapkan dengan sholat sunnah ratibah / rawatib, ada tuju belas rokaat fajar, empat rokaat sebelum Dhuhur dan dua rokaat setelahnya, empat rokaat sebelum Ashar, dua rokaat setelah Maghrib, dan tiga rokaat setelah Isyaโ yang digunakan untuk sholat witir satu WitirSatu rokaat adalah minimal sholat witir. Dan maksimal sholat witir adalah sebelas sholat witir adalah di antara sholat Isyaโ dan terbitnya kalau ada seseorang melakukan sholat witir sebelum sholat Isyaโ, baik sengaja atau lupa, maka sholat yang dilakukan tidak di rawati yang muakad yang sangat di anjurkan dari semua sholat sunnah di atas ada sepuluh dua rakaat sebelum Subuh, dua rokaat sebelum dan setelah Dhuhur, dua rokaat setelah Maghrib dan dua rokaat setelah sholat Isyaโ.Semoga bermanfaat ๐คฒTerima kasih.๐Wassalamu'alaikum Wr Wb Lihat Humaniora Selengkapnya
kitab fathul qorib bab sholat